A.
PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang
Islam menganjurkan umatnya agar
selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang
yang sedang sakit menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah
meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama
jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah,
yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah, yaitu
sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya,
membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang
ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah
dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban
melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian
sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah harus
dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di
sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Akan berdosalah seluruh anggota
sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat
orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar
penyelenggaraan jenazah itu.
Oleh karena itu, dalam pembahasan
makalah selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang
penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal yang
dikerjakan dalam menguburkan jenazah.
II.
Rumusan Masalah
1. Pengertian
jenazah !
2. Tata cara
memakamkan jenazah !
3. Cara
mempraktikkan menguburkan jenazah !
III.
Tujuan
1. Menjelaskan
sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
2. Mengetahui
cara memakamkan jenazah.
B.
PEMBAHASAN
I.
Pengertian Jenazah
Jenazah berasal dari bahasa arab,
yaitu jinaazah jamaknya janaaiz yang artinya usungan mayat / mayat. Yang mana
menguburkan jenazah termasuk fardhu kifayah bagi kaum muslim yang mengetahui
adanya kematian tersebut. Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi SAW telah
menjelaskan bahwa menguburakan jenazah adalah hal yang disyariatkan dalam
agama, sebagaiman berikut :
óOs9r& È@yèøgwU uÚöF{$# $·?$xÿÏ. ÇËÎÈ [ä!$uômr& $Y?ºuqøBr&ur ÇËÏÈ
“Bukankah kami menjadikan bumi sebagai tempat berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati.”(Al-Mursalat:25-26)
“Bukankah kami menjadikan bumi sebagai tempat berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati.”(Al-Mursalat:25-26)
§NèO ¼çms?$tBr& ¼çnuy9ø%r'sù ÇËÊÈ
“Kemudian Allah mematikannya, lalu menguburkannya.”(Abasa:21)
Sebelum masuk kedalam permasalahan
penguburan jenazah, akan dijelaskan terlebih dahulu tentang kewajiban dan
kesunnatan yang dilakukan terhadap jenazah, yang mana agama islam telah
mensunnatkan pemeliharaan terhadap jenazah, maka setelah diketahui bahwa orang
itu benar-benar meninggal, disunnatkan sebagai berikut:
a. Dipenjamkan
kedua matanya
b. Ditutup
mulutnya dengan diikat dagunya dengan kepalanya
c. Dibuka
pakaiannya
d. Deselimuti
dengan kain yang ringan dan menutupi tubuhnya
e. Diselesaikan
segala hutang-hutangnya, kalau ada
f. Dipercepat
penguburannya.
Sedangkan kewajiban kifayah terhadap mayat orang islam
itu ada 4 perkara :
a. Memandikannya
b. Membungkusnya
c. Menshalatkannya
d. Menguburnya
.
II.
Tata Cara Menguburkan Jenazah :
Dalam penguburan jenazah, kita tidak
boleh sembarangan. Kita harus mengetahui tata cara penguburannya. Tata cara tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada siang atau
malam hari beberapa sahabat Rasulullah Saw dan keluarga beliau dikubur pada
malam hari.
b. Memperdalam Galian Lubang Kubur
Maksud mengubur mayat ialah supaya
tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak
mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus
cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
c. Tentang Liang Lahad
Cara menaruh mayat dalam kubur ada
yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam
bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak
langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
Ada juga dengan menggali di
tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu
di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah
timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu.
Cara lain ialah menaruh mayat dalam
peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut
terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah
mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan
tanah.
d. Cara Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur
Cara terbaik ialah dengan
mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian
menurut sunnah Rasulullah SAW.
e. Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun
dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea rah
kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau
dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
f.
Tentang
Mengalas Dasar Kubur
Para ulama mazhab empat
berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur.
Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah
kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan langsung ke
tanah.
g. Berdo’a Waktu Menaruh Mayat Dalam Kubur
Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka
dianjurkan supaya membaca do’a:
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas
agama Rasulullah”.
h. Menutupi Kubur Mayat Perempuan Pada Waktu Ia
Dimasukkan Kedalamnya
Bagi mayat perempuan hendaknya
dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan
kedalamnya.
i.
Mencurah
Kubur Dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah mayat diletakkan dengan
baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan
mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah
kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu
sampai cukup.
j.
Sunat
Menyapu Kubur Dengan Telapak Tangan
Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari
arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
k. Sunat Berdo’a Untuk Mayat Seusai Pemakaman
Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai
ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur.
III. Gambar
menguburkan jenazah
o
Disunnahkan membawa
jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat
sudut usungan.
o
Disunnahkan
menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para
pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan
atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
o
Para pengiring tidak
dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam telah melarangnya.
o
Disunnahkan
mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang
buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
o
Lubang kubur yang
dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
o
“Liang lahad itu
adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non
muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam
“Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah liang
(membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian
arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang
yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U
memanjang).
o
Jenazah siap untuk
dikubur. Allahul musta’an.
o
Jenazah diangkat di
atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
o
Jenazah dimasukkan ke
dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki
kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak
memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
o
Petugas yang
memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA
MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang
kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Disunnahkan
membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi
miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan
kedua kaki.
o
Tidak perlu meletakkan
bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil
shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila
si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah
dijelaskan.
o
Setelah jenazah
diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki
dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan
kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
o
Lalu sela-sela batu
bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang
masuk sekaligus untuk menguatkannya.
o
Disunnahkan bagi para
pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah
jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas
jenazah tersebut.
o
Hendaklah meninggikan
makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya,
dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
o
Kemudian ditaburi
dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan
tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat
riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206).
Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
o
Haram hukumnya
menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan
diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya.
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal
tersebut. (HR. Muslim)
o
Kemudian pengiring
jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua
malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya
dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah
selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan
kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi
sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
C. PENUTUP
I. Kesimpulan
Menguburkan jenazah merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur
sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya
dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas. Dan menguburkan jenazah termasuk
fardu kifayah bagi kaum muslim yang mengetahui adanya kematian tersebut.
II. Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan
pembaca dapat memahami cara-cara dalam menguburkan jenazah.
Referensinya mana mas?
BalasHapus